a. 1. Pemohon dapat mengajukan sendiri atau memberi kuasa kepada perwakilan, tetapi hal yang harus diperhatikan adalah: mengenai permohonan legalisasi Surat Keterangan Belum Menikah, Pelepasan Hak Waris atau Penjualan Properti dan Harta Bernilai lainnya pemohon harus datang langsung ke Pusat Visa Center untuk pengajuan. Jika diperlukan, akan dilakukan proses wawancara dengan pemohon.
b. 2. Saat pengajuan legalisasi, dokumen dapat diajukan langsung pada saat jam kerja Visa Center, tanpa membuat janji terlebih dahulu.
c. 3. Pengajuan legalisasi yang sudah disetujui tidak dapat dibatalkan, pemohon harus membayar biaya proses.